Sentil Jokowi yang Serahkan Pasal Penghinaan ke Badan Legislatif, Said Didu: Gaya Lempar Batu Sembunyi Tangan

- 10 Juni 2021, 16:21 WIB
Muhammad Said Sidu.
Muhammad Said Sidu. /Facebook Muhammad Said Didu/

GALAMEDIA - Baru-baru ini mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu (MSD), turut menyoroti perihal pasal penghinaan dalam RKUHP.

MSD mengomentari pernyataan Presiden Jokowi yang diketahui menyerahkan keputusan soal pasal penghinaan itu kepada legislatif.

MSD menilai bahwa sikap Jokowi seolah seperti lempar batu sembunyi tangan.

"Beginilah gaya lempar batu sembunyi tangan Sok Jae," ujar MSD dilansir Galamedia dari akun Twitter @msaid_didu pada Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam unggahan yang sama, MSD menuturkan, pasal penghinaan itu adalah usulan pemerintah yang lantas keputusannya malah diserahkan kepada legislatif.

Baca Juga: Blak-blakan, Fadli Zon Tak Setuju Soal Pajak Sembako: Harus Ditolak, Membuat Hidup Rakyat Makin Susah!

Padahal ia menyebut bahwa 80 persen legislatif ada di bawah kekuasaan pemerintah.

"Itu kan usulan pemerintah, terus dikatakan terserah legislatif pdhl 80% legislatif dibawah "kekuasaan" pemerintah," tuturnya.

Lebih lanjut, MSD lantas menyinggung soal modus yang sama yang digunakan saat melakukan revisi UU KPK.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x