Dulu Protes, Kini Membisu Saat Pasal Penghinaan Presiden Bakal Dihidupkan, Tokoh NU Sindir Budiman Sudjatmiko

- 10 Juni 2021, 18:38 WIB
Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko.
Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko. /Tangkapan layar YouTube/Helmy Yahya Bicara

Dalam unggahan itu, nampak beberapa pernyataan Budiman yang dikutip oleh beberapa media Tanah Air.

"Budiman: Pasal Penghinaan Presiden Bukti Pemerintah Tak Siap Dikritik," tulis salah satu pernyataan.

"Budiman: Pasal Penghinaan Presiden Wujud Wajah Bengis Kekuasaan," menurut pernyataan lainnya.

Baca Juga: 1.329 Pesantren Jabar Ikut Audisi Tahap I OPOP 2021

"Mantan Aktivis: Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Demokrasi," tulis lainnya dalam unggahan itu.

Diberitakan Galamedia sebelumnya, sosialisasi RUU KUHP terus dilakukan ke berbagai daerah oleh Kemenkumham. Dalam draf RUU KUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.

Bahkan bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Pasien Covid, RSUD Majalaya Siapkan Kamar Operasi Tekanan Negatif

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x