Akibat banyaknya pesanan, ojol di berbagai gerai pun menumpuk hingga akhirnya berkerumun.
Baca Juga: Kabar Duka, Istri Menkumham Yasonna Laoly Meninggal Dunia di RS Medistra Jakarta Selatan
Oleh karena itu, kepolisian akhirnya menyegel sebanyak 32 gerai McDonald's selama 1x24 jam oleh Satpol PP karena berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kepolisian juga sudah memanggil sejumlah pengelola gerai untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di gerai mereka.
Pengurus dan manajemen gerainya sudah diklarifikasi Polsek dan Polres. Mereka sudah minta maaf dan akan memperbaiki sistem manajemen yang ada.
"Mereka janji akan memperbaiki bagaimana mekanisme jangan sampai terjadi kerumunan," katanya.***