Heboh Sembako Bakal Kena PPN, Sri Mulyani Akui jadi Kikuk hingga Belum Dibahas Bersama DPR

- 11 Juni 2021, 14:22 WIB
ilustrasi PPn Sembako
ilustrasi PPn Sembako /PIXABAY/

 

GALAMEDIA - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pajak terhadap sembako.

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok atau sembako.

Rencananya PPN yang akan dikenakan untuk sembako sebesar 12 persen.

Baca Juga: Sebut Tuduhan HRS Serius hingga Berharap Dilaporkan, Muannas Alaidid: Mas Diaz Ambil Langkah Hukum

Seperti yang diketahui bahwa sembako merupakan barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya buka suara dan menyoroti kegaduhan yang muncul di media sosial terkait rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok.

Sri Mulyani pun sangat menyayangkan protes dari masyarakat terkait isu PPN terhadap sembako dan menegaskan pemerintah sedang fokus dalam memulihkan ekonomi nasional.

Baca Juga: Demi Sekolah, 3 Siswa SD Nekat Bergelantungan Seberangi Sungai, Sheryl Annavita: Semoga jadi Generasi Sukses

"Di-blow up seolah-olah tidak memerhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta dilansir Galamedia dari Antara.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x