Riuh PPN Jasa Pendidikan, DPR Ungkit Tugas Negara: Kalau Dipajakin 12 Persen, Ini Sama Saja Akal-akalan!

- 11 Juni 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi sekolah. Wacana penerapan PPN jasa pendidikan ditentang oleh DPR dan dinilai menyulitkan masyarakat.
Ilustrasi sekolah. Wacana penerapan PPN jasa pendidikan ditentang oleh DPR dan dinilai menyulitkan masyarakat. /ANTARA Foto/Harviyan Perdana Putra

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 11 Juni 2021: Elsa Tak Dimaafkan, Papa Surya Segera Tahu

Fikri mengingatkan pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut pendidikan anak bangsa.

Dia menilai wacana itu mencederai cita-cita pendiri bangsa yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fikri justru meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus.

Pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x