GALAMEDIA - Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP terkait hukuman bagi orang-orang yang menghina Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara kembali menuai kontroversi.
Pasalnya setiap orang yang menghina Presiden, Wakil Presiden, hingga Lembaga Negara seperti DPR, terancam dihukum dua tahun penjara.
RUU KUHP terkait hukuman untuk orang-orang yang menghina lembaga negara itu pun menjadi sorotan banyak pihak termasuk Ketua MUI Cholil Nafis.
Baca Juga: Tanggapi Wacana PPN Sembako, Fahri Hamzah Mendadak 'Merengek' ke Komnas HAM
Melalui akun Twitter pribadinya, Cholil Nafis mengatakan perlu adanya aturan terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden dan Lembaga Negara.
Akan tetapi aturan tersebut dikatakan Cholil Nafis jangan membuat pemerintah menjadi anti kritik terhadap berbagai kritikan masyarakat.
"Klo penghinaan pd lembaga presiden dan wapres perlu diatur tapi jgn menjadikannya anti kritik.," ujarnya, dikutip Galamedia, Jumat 10 Juni 2021.
Baca Juga: Waspada, Tingkat Keterisian Ruang Rawat Mulai Penuh
Selain itu, Cholil Nafis juga mengingatkan pemerintah untuk benar-benar memikirkan matang-matang terkait RUU KUHP yang satu ini.