Ketua MUI Sentil Pemerintah Terkait Pasal Penghinaan Presiden dan DPR: Jangan Menjadikannya Anti Kritik

- 11 Juni 2021, 22:08 WIB
Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis
Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis /dok. MUI/

GALAMEDIA - Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP terkait hukuman bagi orang-orang yang menghina Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara kembali menuai kontroversi.

Pasalnya setiap orang yang menghina Presiden, Wakil Presiden, hingga Lembaga Negara seperti DPR, terancam dihukum dua tahun penjara.

RUU KUHP terkait hukuman untuk orang-orang yang menghina lembaga negara itu pun menjadi sorotan banyak pihak termasuk Ketua MUI Cholil Nafis.

Baca Juga: Tanggapi Wacana PPN Sembako, Fahri Hamzah Mendadak 'Merengek' ke Komnas HAM

Melalui akun Twitter pribadinya, Cholil Nafis mengatakan perlu adanya aturan terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden dan Lembaga Negara.

Akan tetapi aturan tersebut dikatakan Cholil Nafis jangan membuat pemerintah menjadi anti kritik terhadap berbagai kritikan masyarakat.

"Klo penghinaan pd lembaga presiden dan wapres perlu diatur tapi jgn menjadikannya anti kritik.," ujarnya, dikutip Galamedia, Jumat 10 Juni 2021.

Baca Juga: Waspada, Tingkat Keterisian Ruang Rawat Mulai Penuh

Selain itu, Cholil Nafis juga mengingatkan pemerintah untuk benar-benar memikirkan matang-matang terkait RUU KUHP yang satu ini.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x