PBNU Tolak Rencana PPn 12 Persen untuk Pendidikan dan Sembako, Tidak Tepat dan Nggak Berpihak pada Rakyat

- 12 Juni 2021, 10:22 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faishal Zaini.
Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faishal Zaini. /Instagram.com/@ahmadhelmyfaishalzaini

GALAMEDIA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak rencana pemerintah untuk memungut pajak dari sektor pendidikan dan bahan makanan pokok atau sembako.

Sekretaris Jenderal PBNU, HA Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa rencana Pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tidak tepat.

Begitu juga PPN yang hendak diterapkan pada sembako yang dinilainya juga tidak berpihak pada kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Cegah Kegawatan, Deteksi Dini Covid-19 ke Fasyankes, Masyarakat harus kenali Gejala dan Bertindak Cepat

“Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” ujar Helmy seperti dikutip Galamedia dari laman nu.or,id, Sabtu 12 Juni 2021.

Maka, menurut dia, tidak boleh kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Berikut lima poin penegasan Sekjen PBNU terkait rencana Pemerintah memungut pajak pendidikan:

1. Pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa".

Baca Juga: Dear Mahasiswa Indonesia, Kemana Aja? Dicari Netizen Nih! #MahasiswaMatiSuri Jadi Trending Topic di Medsos

Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x