PKB Tolak Mentah-mentah Wacana Pengenaan PPN Sembako oleh Pemerintah

- 13 Juni 2021, 06:52 WIB
Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal saat meninjau Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) Pondok Pesantren Bustanul Wildan Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat, Sabtu 12 Juni 2021.
Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal saat meninjau Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) Pondok Pesantren Bustanul Wildan Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat, Sabtu 12 Juni 2021. /Engkos Kosasih/galamedia/



GALAMEDIA - Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal turut menanggapi rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako).

Anggota Komisi 3 DPR RI ini menegaskan bahwa dirinya akan tampil paling depan menolak wacana pemerintah mengenakan PPN sembako tersebut.

"Itu baru wacana. Ketua panja penerimaan di DPR itu saya yang pegang. Tidak mungkin saya menyetujui keinginan pemerintah," tegas Cucun usai meresmikan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) Pondok Pesantren Bustanul Wildan Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat, Sabtu 12 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 13 Juni 2021: Dewa Menyesal, Nana Pergi dan Kecewa Berat

Menurutnya, munculnya polemik PPN sembako akibat pola komunikasi publik saja yang salah.

"Mungkin bukan tujuannya itu PPN sembako dari sisi yang terkena dampak dari PPN. Jangankan tentang PPN ini disampaikan di publik, kata basa Sunda (punya kereteg hate geus teu meunang). Saya akan paling depan menolak itu. Tidak boleh itu, apalagi ya menginjak masyarakat kecil," katanya.

Ditegaskan Cucun, kenaikan PPN itu akan berdampak pada semua, pergerakan ekonomi akan mati. Terkait hal itu, pemerintah juga belum ada pembahasan dengan DPR RI.

"Pemerintah itu disuruh kerja, dikasih amanat APBN. Pemerintah mau kerja apa, untuk menambah penerimaan 2022 mendatang. Akhirnya, pemerintah punya gagasan naikkin PPN sembako, pendidikan dan lain sebagainya. Kami DPR tidak akan menyetujui itu," tegasnya.

Baca Juga: Resmi, Ini Syarat Berhaji Tahun 2021 Berdasarkan Aturan Terbaru Arab Saudi

Perlu diketahui, rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai kritik dari banyak pihak.

Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x