Waduh, Jasa Rumah Sakit Bersalin Bakal Kena PPN, Biaya Melahirkan Kian Melambung

- 13 Juni 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi melahirkan akan dikenai PPN.
Ilustrasi melahirkan akan dikenai PPN. /Pixabay/SeppH

GALAMEDIA - Publik diramaikan dengan wacana kebijakan pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan jasa pendidikan.

Belum lama ini, kebijakan pajak tersebut akan diberlakukan pada jasa kesehatan salah satunya rumah sakit bersalin.

Hal itu tertuang dalam rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin dalam draft perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Bukan Hanya Figur, Ini yang Harus Dimiliki Capres 2024 Menurut Fahri Hamzah

Draft perubahan UU KUP tersebut menghapus pasal 4A ayat 3 UU Nomor 49 Tahun 2009 dalam hal ini yaitu jasa pelayanan kesehatan medis.

Itu berarti, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin akan dikenai pajak.

Adapun Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

Baca Juga: Geram Ucapan Noval Assegaf Soal Cara Berdoa Jokowi ke Jenazah Istri Menkumham, Ini Respon Muannas Alaidid

1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
2. Jasa dokter hewan
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gizi, serta ahli fisioterapi
4. Jasa kebidanan dan dukun bayi
5. Jasa paramedis dan perawat
6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboraturium kesehatan dan sanatorium

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x