GALAMEDIA - Publik diramaikan dengan wacana kebijakan pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan jasa pendidikan.
Belum lama ini, kebijakan pajak tersebut akan diberlakukan pada jasa kesehatan salah satunya rumah sakit bersalin.
Hal itu tertuang dalam rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin dalam draft perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Bukan Hanya Figur, Ini yang Harus Dimiliki Capres 2024 Menurut Fahri Hamzah
Draft perubahan UU KUP tersebut menghapus pasal 4A ayat 3 UU Nomor 49 Tahun 2009 dalam hal ini yaitu jasa pelayanan kesehatan medis.
Itu berarti, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin akan dikenai pajak.
Adapun Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
2. Jasa dokter hewan
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gizi, serta ahli fisioterapi
4. Jasa kebidanan dan dukun bayi
5. Jasa paramedis dan perawat
6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboraturium kesehatan dan sanatorium