DPD RI Dukung BBM Jenis Premium Dihapus 2022, Anggota DPR: Kami Tidak Sependapat

- 14 Juni 2021, 12:22 WIB
Keua DPD  RI  La Nyala Mahmud Mataliti
Keua DPD RI La Nyala Mahmud Mataliti /Antara News

GALAMEDIA - Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada tahun 2022.

Hal itu disebut sebagai upaya mengurangi gas buang emisi kendaraan bermotor dan untuk memperbaiki kualitas udara di Indonesia.

Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan pemerintah harus segera melakukan sosialisasi agar tidak timbul keriuhan ketika benar diterapkan.

Baca Juga: Ingin Nonton Euro 2020 dengan Sensasi Berbeda? Yuk Berlangganan Mola TV, Dijamin Puas!

Namun demikian, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyatakan tidak setuju karena berpotensi menambah beban perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yang tidak diketahui kapan akan berakhir.

Mulyanto menyatakan saat ini daya beli masyarakat terbilang lemah karena terdampak pandemi Covid-19.

“Terkait rencana premium dihapus 1 Januari 2022, kami tidak sependapat, di tengah pandemi yang sekarang ini,” ujarnya seperti dikutip Galamedia dari Antara, Senin (14 Juni 2021).

Baca Juga: Kode Keras! Arya Saloka Berharap Aktor Senior Ini Jadi Hartawan Alfahri di Ikatan Cinta

Mulyanto menambahkan tahun 2022 masih belum tentu terjadi pemulihan daya beli masyarakat.

Ia menegaskan, dirinya bukan anti-BBM ramah lingkungan namun pemerintah harusnya memikirkan solusi alternatif bila ingin menghapus premium.

“Saya minta pemerintah mencari solusi alternatif yang lebih elegan agar tujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup tercapai namun beban hidup masyarakat tidak bertambah,” tegasnya.

Baca Juga: PM Israel Benjamin Netanyahu Lengser, Simak Profil Sosok Ultra Nasionalis Penggantinya

Mulyanto juga mempertanyakan bentuk kompensasi atas penugasan Pertamina untuk premium yang dialihkan ke BBM tersisa sehingga harganya setara harga premium.

Untuk itu, Mulyanto meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penghapusan premium.

Kebijakan penghapusan premium merupakan dukungan terhadap program Langit Biru yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memperbaiki kualitas udara dan perbaikan lingkungan.

Baca Juga: PM Israel Benjamin Netanyahu Lengser, Simak Profil Sosok Ultra Nasionalis Penggantinya

Penghapusan premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.

Aturan itu mewajibkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai standar Euro IV, sehingga bahan bakar yang digunakan untuk uji emisi agar setidaknya mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Ketua DPD RI LaNyalla menyetujui penundaan penghapusan premium yang semula rencananya dilakukan tahun 2021 menjadi tahun 2022.

Baca Juga: Jelang Argentina vs Chili, Messi Mengaku Khawatir Tertular Covid-19

"Masih ada waktu untuk menyosialisasikan secara gencar rencana ini. Saya kira memang jika diberlakukan tahun ini masih belum tepat, karena dampak pandemi COVID-19 masih terasa sehingga dikhawatirkan kenaikan premium berdampak terhadap sektor kehidupan lainnya," ujarnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x