PSI Mendadak Lawan Arus Politik Pemerintah, Tsamara Amany Beberkan Bahaya Penerapan RUU KUHP Hina Presiden

- 14 Juni 2021, 17:35 WIB
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany. /Instagram.com/@tsamaradki.


GALAMEDIA – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany mengungkapkan bahwa penghinaan dan kritik itu merupakan dua sisi yang berlainan.

“Memang benar kritik dan menghina adalah dua hal yang berbeda,” tulis Tsamara Amany melalui akun Twitternya @TsamaraDKI, Senin, 14 Juni 2021.

Meskipun begitu, Tsamara Amany menganggap keberadaan RUU KUHP Hina Presiden, Wakil Presiden, dan DPR itu dapat membahayakan bagi sistem demokrasi Indonesia.

Hal itu disebabkan karena pasal-pasal dalam RUU KUHP Hina Presiden, Wakil Presiden, dan DPR dapat berubah menjadi pasal karet.

“Tapi pasal penghinaan (Presiden, Wakil Presiden, dan DPR) bisa menjadi pasal karet,” imbuhnya.

Baca Juga: 150.000 Kondom Dibagikan Penyelengara Olimpiade Tokyo ke Para Atlet, Namun dengan Syarat Ini

Tsamara Amany memaparkan bahwa pasal karet dalam RUU KUHP Hina Presiden, Wakil Presiden, dan DPR itu dapat membungkam diskursus publik di ruang sehat.

“(Pasal karet dalam RUU KUHP Hina Presiden, Wakil Presiden, dan DPR) yang punya potensi membungkam diskursus publik yang sehat,” papar politisi yang kini sedang melanjutkan pendidikan S2 di New York University tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat membawa efek buruk terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

Tsamara Amany berpikir jika demokrasi itu memerlukan diskursus publik yang kritis.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x