Zona Merah WFH Harus 75 Persen, Ibadah di Rumah Masing-masing, PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

- 14 Juni 2021, 18:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto/ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto/ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas /

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro) kembali diperpanjang untuk periode 15-28 Juni 2021.

Terdapat sejumlah ketentuan yang disesuaikan dalam PPKM Mikro kali ini.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

"Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 Juni ini, untuk daerah zona merah, work from home 75 persen. Jadi (work from office/WFO) kantornya 25 persen dan dan (jam kerja karyawan) harus digilir," ujar Airlangga.

Baca Juga: Info Penting! Alhamdulillah Nilai UTBK Bisa Dipakai Mendaftar Seleksi Mandiri

Zona merah menggambarkan suatu wilayah yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19, sedangkan zona kuning dan hijau masing-masing memiliki risiko sedang dan risiko rendah.

Menko Airlangga menjelaskan perkantoran yang terletak di zona merah, hanya boleh diisi karyawan yang berjumlah tidak melebihi 25 persen dari kapasitas.

Perusahaan juga wajib membuat jadwal bergiliran bagi karyawan yang akan bekerja di kantor (WFO).

Sedangkan, untuk perkantoran di zona oranye atau kuning, pemerintah memberikan kelonggaran.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x