Hukuman Jaksa Pinangki 'Didiskon' jadi 4 Tahun Penjara, Dinilai Wanita yang Harus Mendapat Perhatian

- 14 Juni 2021, 18:45 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. PT DKI Jakarta mendiskon putusan menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. PT DKI Jakarta mendiskon putusan menjadi 4 tahun penjara. //Sigid Kurniawan/Antara Foto

GALAMEDIA - Hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dari semula hukuman 10 tahun penjara, PT DKI Jakarta 'mendiskonnya' menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung, Senin, 14 Juni 2021.

Putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Baca Juga: Tak Bisa Ditawar Lagi! Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Anggotanya Serius Perangi Narkoba

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," demikian tertulis, dikutip dari Antara.

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," jelas hakim.

Baca Juga: Zona Merah WFH Harus 75 Persen, Ibadah di Rumah Masing-masing, PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x