Isu PPN Kian Liar dan Meresahkan, Anak Buah Sri Mulyani Turun Tangan!

- 15 Juni 2021, 10:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Biro Pers Setpres/Lukas/

GALAMEDIA - Isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan masih menjadi topik hangat.

Disebutkan sembako hingga jasa pendidikan bakal dikenai PPN hingga 12 persen. Kendati baru wacana, gelombang penolakan terus mengalir.

Banyak pihak menilai PPN sembako dan pendidikan tidak tepat mengingat keduanya adalah sektor fundamental kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Link Streaming Tokyo Revengers Episode 11 : Mikey Tau Takemichi Seorang Time Traveller

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan dalam rapat kerja bersama DPR RI ihwal polemik rencana penarikan PPN sembako.

Sejak itu isu tersebut kian menggelinding liar dan meresahkan khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baru-baru ini muncul informasi jasa layanan panti asuhan dan panti jompo pun bakal dikenai PPN.

Baca Juga: Ketua DPC PDIP Kendal Akui Terima Uang Korupsi Bansos, Yan Harahap: Ngeri, Uang Rakyat Berputar di Sana

Berdasarkan informasi yang beredar, aturan mengenai PPN terkait jasa pelayanan sosial tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 4A ayat 3.

"Jenis yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: b (jasa pelayanan sosial) dihapus," demikian bunyi pasal dimaksud.

Menanggapi ini, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo angkat bicara.

Baca Juga: Anies Baswedan Disalahkan Imbas Naiknya Kasus Covid-19 di Jakarta, Demokrat Pasang Badan

Ia membantah wacana PPN bakal dikenakan terhadap jasa pelayanan sosial seperti informasi yang beredar.

"Wah ini imajinasi dan mengarang bebasnya kebangetan deh, mbok nanya kalau tak paham, jangan merasa paham sehingga menyesatkan publik," katanya melalui Twitter @prawtow yang dikutip Galamedia, Selasa (15 Juni 2021).

Ia menambahkan  tak semua objek dikenai pajak.

"Menjadi objek tak otomatis kena pajak, ada fasilitas PPN yang tidak dipungut," tegasnya.

Baca Juga: Copa America: Gol Indah Messi Tak Sanggup Bawa Argentina Kalahkan Chili

Terpisah, ia mengungkapkan saat ini pemerintah tengah fokus mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Sehingga wacana PPN selanjutnya akan dibahas bersama DPR dan diputuskan bersama dengan para pemangku kepentingan.

"Saat ini pemerintah fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi, Mengenai PPN dll. nanti dibahas dengan DPR dan diputuskan bersama pemangku kepentingan," tandasnya.

Baca Juga: Hasil dan Jadwal Pertandingan EURO 2021: Slovakia Memang Berkat Sukses Matikan Lewandowski

Sementara itu, Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan wacana ini baru usulan pemerintah.

Artinya DPR belum tentu sepenuhnya menyetujui seluruh usulan tersebut.

"Itu semua kita akan presentasikan secara lengkap, by sector, by pelaku ekonomi kenapa kita mengusulkan pasal ini, landasannya apa dan kalaupun itu adalah arah yang benar apakah harus sekarang? Apakah harus enam bulan? Apakah harus tahun depan? Itu semuanya nanti kita ingin membahas secara penuh dengan Komisi Xi," papar Sri Mulyani dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x