Klarifikasi Soal PPN Sembako, Sri Mulyani: Poinnya Kita Tidak Memungut Sembako yang Murah, Clear!

- 15 Juni 2021, 11:04 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

GALAMEDIA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklarifikasi soal wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako.

Menkeu membedakan antara sembako murah dengan sembako premium yang nantinya menjadi objek PPN.

Sri Mulyani menjelaskan wacana PPN sembako murah tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Nissa Sabyan Unggah Video Shalawat Sambil Main Piano, Netizen Nyinyir: Diajarin Ayus, Gak Suka Gelay

“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14 Juni 2021) seperti dilansir Galamedia dari Antara.

Kendati demikian, Sri Mulyani mengakui sembako akan menjadi objek pajak.

PPN hanya menyasar produk-produk premium yang  termasuk dalam kategori sembako dan bukan sembako murah.

Baca Juga: Si Ganteng Park Seo Joon, Dikabarkan Gabung dalam 'CaptainMarvel 2' dengan Brie Larson

Pengenaan PPN sembako premium di antaranya untuk beras shirataki atau basmati hingga daging wagyu dan kobe.

“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10.000 per kilogram sampai Rp 50.000 per kilogram atau Rp 200.000 per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujarnya.

“Ada daging sapi wagyu, kobe, yang perkilonya itu bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp 900.000. Jadi kan bumi langit dalam hal ini,” tambahnya.

Baca Juga: 7 Bulan Kehamilan, Ini Momen Prosesi Tingkeban Nella Kharisma

Dengan adanya sembako berharga jual tinggi nantinya akan diupayakan pemerintah untuk diseimbangkan dengan penerapan PPN.

“Justru pajak itu mencoba untuk meng-address isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” tutur Menkeu.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan barang yang masuk wajib pajak, tentu terlebih dahulu masuk kategori objek pajak.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Bunga Citra Lestari Putuskan Jalani Isolasi Mandiri

Jadi sembako dipastikan masuk dalam objek pajak, tetapi dengan skema multitarif.

Artinya meski ada pengenaan PPN, namun sembako murah yang biasa dikonsumsi masyarakat tidak akan dipungut pajak.

“Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multitarif. Jadi objeknya benar, kalau tidak menjadi objek pajak no matter what gak bisa dipajaki,” paparnya.

Baca Juga: Foto Sambutan UI Jadi Bulan-bulanan Warganet, Hingga ‘Sekelas UI’ Menjadi Trending Topic: Kayak Mau Ke Surga

Menkeu juga menjelaskan detail pengenaan PPN sembako akan dibahas secara benar dan komprehensif bersama DPR.

“Kita nanti akan membahas seizin pimpinan DPR bahwa RUU itu dibahasnya secara benar, baik dan komprehensif. Di dalam RUU KUP nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x