Jaksa Pinangki dapat Potongan Hukuman karena Anak, Gus Umar: Hakim Lupa Kasus Angelina Sondakh

- 15 Juni 2021, 17:16 WIB
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

GALAMEDIA – Jaksa Pinangki Sirna Malasati mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penerimaan suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada hari Senin, 14 Juni 2021.

Pemotongan hukuman ini diputuskan sejumlah majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Tanpa Masker dan Jaga Jarak, 11 Ribu Wisudawan di Wuhan China Rayakan Kelulusan

Pertama, Pinangki dianggap sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, sehingga diharapkan bisa berperilaku baik di kemudian hari.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan Mahkamah Agung (MA) dilansir melalui Antara, Selasa, 15 Juni 2021.

Kedua, hakim mempertimbangkan status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 15 Juni 2021: Karma! Nino Minta Pisah Ranjang dengan Elsa

Pertimbangan yang tak kalah penting, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x