Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dengan melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan ia divonis 10 tahun penjara.
Pinangki sendiri telah menerima uang suap 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra. Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang total 375.229 dolar AS (Rp 5.25 miliar).
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Menanggapi pemotongan hukuman ini, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar turut membuka suara.
Baca Juga: Jokowi Gencar Kumpulkan Relawan, Rocky Gerung: Relawannya dari BUMN untuk Berhadapan dengan Megawati
Gus Umar mengingatkan hakim dengan kasus Angelina Sondakh yang mereka jatuhi hukuman 10 tahun penjara saat anaknya masih bayi.
Ia juga menyoroti nama salah satu hakim yang diambil dari Asma’ul Husna, namun keputusannya jauh dari rasa keadilan.
"Alasan hakim mangkas hukuman jaksa pinangki krn anaknya umur 4 tahun. Hakimnya lupa saat vonis berat Angelina Sondakh anaknya masih bayi. Pdhl Hakim itu diambil dari nama Asma’ul Husna tapi keputusannya jauh dari rasa keadilan," tulisnya melalui akun Twitter pribadi @UmarAlChelsea, Selasa, 15 Juni 2021.***