Jaksa Pinangki Dapat Diskon Hukuman, Akademisi: Alasan Hakim Dicari-cari, Kejahatan Korupsi Bisa Makin Mulus

- 15 Juni 2021, 18:05 WIB
Jaksa Pinangki diberikan keringanan hukuman dari Majelis Hakim karena beberapa pertimbangan.
Jaksa Pinangki diberikan keringanan hukuman dari Majelis Hakim karena beberapa pertimbangan. /ANTARA

GALAMEDIA - Hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari seharusnya lebih berat karena berstatus sebagai aparat penegak hukum.

Pandangan itu disampaikan akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari.

"Hakim tidak menilai Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum melakukan pidana, itu selalu diperberat karena ketentuan KUHP," tuturnya saat dihubungi, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Bandung Raya Darurat Covid-19! Wisatawan dari Luar Daerah Dilarang Berkunjung

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand tersebut melihat ada kejanggalan dari putusan hakim yang tidak memperberat malah meringankan hukuman jaksa Pinangki dengan mempertimbangkan status perempuan.

Menurut Feri alasan-alasan yang disampaikan hakim tersebut seolah-olah dicari-cari untuk memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Kemudian adanya pertimbangan status Pinangki sebagai seorang ibu yang memiliki anak berusia empat tahun dinilai Feri juga tidak linier dengan statusnya sebagai aparat penegak hukum.

Ia mengkhawatirkan jika alasan status sebagai seorang ibu dijadikan pertimbangan maka berpotensi memuluskan kejahatan-kejahatan korupsi di kemudian hari.

Baca Juga: DKI Jakarta Lanjutkan PPKM, Fadli Zon Desak Anies Baswedan Terapkan Jam Malam

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x