Begini Kata Pakar Soal Mata Uang Kripto yang Penuh Ketidakpastian dan Spekulasi

- 15 Juni 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi mata uang kripto Bitcoin.
Ilustrasi mata uang kripto Bitcoin. /Pixabay/geralt

GALAMEDIA - Mata uang kripto atau crypto currency dinilai belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sesuai prinsip syariah.

HAl itu disampaikan Pakar Ekonomi Syariah IPB University Dr Irfan Syauqi Beik.

"Pasalnya, nilai crypto currency sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi)," papar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Juni 2021.

Ia menambahkan cprypto currency juga belum bisa masuk dalam bursa berjangka syariah. Hal ini karena bursa berjangka syariah memerlukan fisik barang tersebut.

Baca Juga: Yuk Disiplin Prokes Biar Anak-anak Bisa Kembali Belajar di Sekolah

"Karena sifatnya virtual, maka akan sulit untuk memenuhi syarat fisik dalam bursa syariah yang diperdagangkan," ujar dia dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan, ada dua hal yang harus dikaji mengenai crypto currency, yakni regulasi dan syariah.

"Dua hal ini perlu kita kaji, sehingga kita bisa menilai apakah keberadaan crypto currency ini memberikan manfaat bagi perekonomian, atau di sisi lain, bisa memberikan manfaat bagi sebagian pihak dan pada saat bersamaan justru mengancam perekonomian secara keseluruhan," terangnya.

Apabila crypto currency ini sampai menggantikan peran dari official currency atau mata uang resmi dari suatu negara, ia menilai, ada potensi membahayakan sistem keuangan negara tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x