GALAMEDIA – Topik mengenai Pinangki mendadak ramai diperbincangkan warganet Twitter hari ini, Selasa, 15 Juni 2021 karena mendapat pemotongan hukuman.
Diketahui eks jaksa Pinangki Sirna Malasati mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penerimaan suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada hari Senin, 14 Juni 2021.
Baca Juga: Jengkel ke JK Soal Kaitan Agama dengan Pertumbuhan Ekonomi, Ferdinand Hutahaean: Ini Tidak Tepat!
Pemotongan hukuman ini diputuskan sejumlah majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, Pinangki dianggap sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, sehingga diharapkan bisa berperilaku baik di kemudian hari.
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan Mahkamah Agung (MA) dilansir melalui Antara, Selasa, 15 Juni 2021.
Kedua, hakim mempertimbangkan status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Baca Juga: Simak 5 Manfaat Tidur Telanjang, Salah Satunya Bikin Tidur Lebih Nyenyak