Jaksa Pinangki Dapat Potongan Hukum 6 Tahun, Ketua Cyber: Memang Delik Korupsi Hanya Berlaku Bagi Laki-laki

- 15 Juni 2021, 21:30 WIB
Muannas Alaidid.*
Muannas Alaidid.* /Instagram/@muannas_alaidid/

GALAMEDIA – Pemotongan hukum yang diperolah oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasati menuai berbagai kritikan karena dianggap tidak adil.

Salah satu yang yang mengkritik hal ini adalah Ketua Cyber Indonesia sekaligus pengacara, Muannas Alaidid.

Menurut Muannas, delik korupsi di Indonesia hanya berlaku untuk laki-laki dan hal ini jelas tidak adil.

Justru sebagai penegak hukum, kata dia, Pinangki seharusnya ditambah hukumannya. Lebih jauh ia menuturkan, ada masalah serius di peradilan Indonesia.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitternya @muannas_alaidid pada Selasa,15 Juni 2021.

Baca Juga: Dua Kampung di Cisompet Garut di Lockdown, Warga Terpapar Covid-19 Terus Bertambah

“Mmg delik korupsi hny berlaku untuk laki-laki, justeru sbg penegak hukum mestinya pinangki ditambah 1/3 dr hukuman pokok sbg PEMBERATAN. Ada masalah serius diperadilan kita. Alasan Hakim Sunat 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki: Perempuan dan Punya Balita,” tulisnya.

Diketahui Jaksa Pinangki mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penerimaan suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada hari Senin, 14 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x