Resmi Dipolisikan Eks Jubir PSI Dedek Prayudi, Andi Arief: Pura-pura Dizalimi Bukan Modal Politik!

- 16 Juni 2021, 09:01 WIB
Politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Politikus Partai Demokrat Andi Arief. /Tangkapan layar Twitter/@Andiarief_//

GALAMEDIA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief resmi dilaporkan oleh eks juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi alias Uki.

Dasar pelaporan itu disebut atas dugaan pengancaman yang dilakukan Andi Arief terhadap Ukki melalui media sosial.

Informasi pelaporan terhadap Andi diungkapkan Uki melalui akun media sosial Twitter miliknya @Uki23.

"Barusan saya buat laporan polisi terhadap pemilik akun @Andiarief__ atas perkara pengancaman melalui media elektronik," demikian tulis uki dalam cuitannya dikutip Galamedia Rabu, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Dianggap Gagal, Pemerintahan Jokowi Diminta Rakyat untuk Turun Hingga Tagar #TurunkanSebelum2024 Bergema

Ia menyebutkan, laporan tersebut tidak semata-mata karena urusan pribadi, namun soal demokrasi yang tidak boleh dicederai.

"Ini buka soal uki dan pemilik akun AA (Andi Arief, red). Ini soal Demokrasi. Demokrasi tidak boleh dicederai ancam mengancam dengan kekerasan," ungkapnya.

Pelaporan itu lantas mendapat tanggapan dari Andi selaku terlapor, ia membeberkan ihwal muasal konfliknya dengan eks juru bicara PSI itu.

"Pemilik akun @Uki23 melaporkan saya ke kepolisian. Itu hak. Namun saya perlu meluruskan, sebetulnya yg harus melaporkan itu saya. Karena saya tidak tahu menahu perdebatannya soal PPN sembako dengan @panca66. Kabarnya uki kehilangan argumen saat debat," kata Andi Arief melalui Twitter-nya Rabu, 16 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x