Soroti PPN Sembako, Said Didu Usul: Semua Bahan Pokok Impor Dikenai Cukai dan PPN!

- 16 Juni 2021, 09:38 WIB
 Said Didu
Said Didu //Tangkapan layar YouTube ILC/

GALAMEDIA - Wacana pemerintah terkait penerapan pajak sembako sampai saat ini masih menjadi perbincangan publik.

Berbagai kalangan turut menyoroti salah satunya mantan Sekretaris BUMN Said Didu.

Melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, Said Didu memberi usulan.

Menurutnya agar ada keadilan dan peningkatan pendapatan, maka semua bahan pokok impor harus dikenai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Kabupaten Bandung Tutup Sementara Seluruh Objek Wisata

“Sekedar usul untuk PPN bahan pokok, untuk keadilan dan peningkatan pendapatan, semua bahan pokok impor dikenakan cukai PPN,” cuitnya seperti dilansir Galamedia, Rabu (16 Juni 2021).

Dengan demikian harga produk petani lebih murah dari produk impor.

“Agar harga produk petani lebih murah dari impor,” lanjutnya.

Pada akhirnya konsumen pun akan membeli produk petani.

“Sehingga konsumen membeli produk pertani.”

Said Didu menuturkan pendapatan petani pun akan mengalami kenaikan.

“Pendapatan petani naik, membeli produk industri yang kena pajak,” tutupnya.

Baca Juga: Segera Melepas Masa Lajang, Intip 5 Sumber Kekayaan Lesti Kejora, Sekali Manggung Dibayar Segini Lho!

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat klarifikasi soal wacana PPN sembako.

Sri Mulyani membedakan antara sembako murah dengan sembako premium yang nantinya menjadi objek PPN.

Ia mengatakan wacana PPN sembako murah tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Resmi Dipolisikan Eks Jubir PSI Dedek Prayudi, Andi Arief: Pura-pura Dizalimi Bukan Modal Politik!

“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14 Juni 2021) yang dilansir Galamedia dari Antara.

Kendati demikian, Sri Mulyani mengakui sembako akan menjadi objek pajak.

Namun PPN sembako hanya menyasar produk-produk premium bukan sembako murah seperti beras shirataki atau basmati hingga daging wagyu dan kobe.

Baca Juga: TERBARU! Harga Emas Hari Ini Rabu 16 Juni 2021: Antam Turun Lagi, Saatnya Berinvestasi

“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10.000 per kilogram sampai Rp 50.000 per kilogram atau Rp 200.000 per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujarnya.

“Ada daging sapi wagyu, kobe, yang per kilonya itu bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp 900.000. Jadi kan bumi langit dalam hal ini,” tambahnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x