Minta Pemerintah Kaji Ulang RUU Kenaikan PPN, Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat: Merugikan Rakyat

- 16 Juni 2021, 14:59 WIB
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. /MPR RI

 

GALAMEDIA - Pemerintah berencana menaikkam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako, pendidikan, hingga alat-alat kesehatan, serta berencana mencabut subsidi 15,2 juta pelanggan listrik.

Wacana tersebut lantas disorot dari berbagai pihak karena dinilai memberatkan rakyat terlebih di masa pandemi Covid-19.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan pun mempertanyakan kebijakan-kebijakan Pemerintah yang kontraproduktif di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masih Batuk di Hari Ketiga Isoman, BCL: Berjemur Is Essential

Syarief Hasan menilai bahwa rencana menaikkan tarif PPN kontraproduktif dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah membuat kebijakan pemulihan ekonomi tetapi menaikkan PPN yang dapat berimbas pada kenaikan harga-harga sembako di masyarakat," ungkap Syarief Hasan dikutip Galamedia dari laman MPR RI.

Diketahui bahwa Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, akan menaikkan tarif PPN dari yang awalnya 10% menjadi 12%.

Hal tersebut terkandung dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga: Maia Estianty Beberkan Gangguan Mental yang Dialaminya Dahulu, Tak Bisa Menangis hingga Hilang Simpati

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x