Kasus Covid-19 Naik Lagi, Menag Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

- 16 Juni 2021, 19:04 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@gusyaqut/

GALAMEDIA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

SE itu diharapkan menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah mengingat penyebaran Covid-19 kembali naik secara tajam di berbagai daerah.

Selain itu, munculnya berbagai varian baru dari Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia, seperti Covid-19 varian Delta.

Kemudian, Menag berharap setiap umat beragama tetap menjalankan aktivitas ibadah namun juga menjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Eks Menkes Terawan Kembali Yakinkan Soal Vaksin Nusantara

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut, dikutip Galamedia dari situs NU pada Rabu 16 Juni 2021.

Gus Yaqut juga menjelaskan untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x