Kabupaten Bandung Zona Merah Covid-19, Bupati Berencana Menggelar Istighosah

- 16 Juni 2021, 19:27 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna./Humas Pemkab Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna./Humas Pemkab Bandung /

GALAMEDIA - Kabupaten Bandung kembali masuk zona merah risiko covid-19. Berbagai langkah dilakukan Pemkab Bandung untuk menekan kembali laju kasus.

Upaya yang dilakukan di antaranya menutup seluruh tempat wisata yang ada di Kabupaten Bandung selama 7 hari ke depan.

Selain itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna juga memerintahkan jajarannya agar menutup tempat-tempat kegiatan olahraga seperti Sarana Olah Raga (SOR) Si Jalak Harupat dan tempat lainnya yang memicu timbulnya kerumunan.

"Hari ini saya akan menandatangani SK (Surat Keputusan) PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Di Kabupaten Bandung, tidak semua desa zona merah," ujar Dadang, di Soreang, Rabu, 16 Juni 2021.

"Ada yang masih zona hijau, itu bisa melakukan kegiatan secara normal dengan menerapkan prokes (protokol kesehatan). Zona kuning, menerapkan prokes dan membatasi 50% kegiatan," tambahnya.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Eks Menkes Terawan Kembali Yakinkan Soal Vaksin Nusantara

Sedangkan untuk desa zona merah, kegiatan dibatasi di tingkat RT. Untuk RT zona merah diberlakukan lock down, sesuai perkembangan dalam 7 hari ke depan.
Disamping itu, Satgas akan melakukan pemetaan berapa jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang masih aktif.

"Tentunya harus kita evaluasi, apakah nakes ini kurang atau bagaimana. Karena nakes kita juga ada yang tengah melakukan isoman (isolasi mandiri)," katanya.

"Kalau jumlahnya kurang, saya akan konsultasi dengan Pak Gubernur untuk mengirimkan bantuan nakes atau relawan," tambah dia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x