"Bagi restoran tidak diperkenankan untuk makan di tempat, hanya diperbolehkan untuk memesan dan dibawa pulang," kata Oded.
Ia melanjutkan, pusat belanja seperti mal dan toko ritel hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dan pasar tradisional harus ditutup pukul 10.00 WIB. Kegiatan di sektor perhotelan juga dibatasi.
Pengelola hotel, menurut Wali Kota, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan atau memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang, termasuk pesta pernikahan.
Ia menambahkan, penyelenggaraan acara pernikahan selain di hotel masih diperkenankan dengan syarat hadirin dibatasi maksimal 50 orang.***