Soal UU Otsus Papua, Aktivis Veronica Koman Sebut hanya Partai Demokrat yang Waras

- 17 Juni 2021, 13:35 WIB
Aktivits HAM, Veronica Koman.
Aktivits HAM, Veronica Koman. /Twitter @VeronicaKoman

GALAMEDIA - Aktivis HAM asal Papua, Veronica Koman menanggapi digelarnya pembahasan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua hari ini.

Veronica mengkritisi sikap yang diambil para anggota legislatif di DPR ihwal UU Otsus Papua.

Ia menyebut di parlemen hanya Partai Demokrat yang 'waras'. Pasalnya, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak pembahasan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Juni 2021: Elsa Stres, Nino Minta Cerai

"Dari satu gerbong parlemen, hanya Partai Demokrat yang waras," katanya melalui cuitan Twitter, Kamis (17 Juni 2021).

Ia menambahkan Rapat Pansus RUU Otsus saat ini cacat prosedur karena tidak melibatkan Majelis Rakyat Papua.

"Rapat Pansus RUU Otsus saat ini cacat prosedur karena tidak melibatkan Majelis Rakyat Papua," tegasnya.

"Terima kasih juga atas poin tambahannya yang memang bagian dari aspirasi rakyat Papua," ungkapnya kepada Demokrat.

Baca Juga: Produknya Disingkirkan Cristiano Ronaldo, Coca-Cola Sebut Setiap Orang Punya Pilihan Minuman yang Dikonsumsi

Diketahui, Fraksi Partai Demokrat DPR Papua menolak undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) yang sedang dibahas di DPR-RI karena dianggap tidak sesuai dengan amanat pasal 77 dalam Undang-undang Otsus bagi Papua.

Dalam penyampaiannya yang diwakili Mustakim, Fraksi Demokrat meminta pemerintah pusat agar konsisten dan taat terhadap pasal 77 UU Otsus tahun 2021.

Pasal tersebut berbunyi, "Usul Perubahan Atas Undang-undang Ini Dapat Diajukan Oleh Rakyat Provinsi Papua Melalui MRP dan DPRP kepada DPR-RI atau Pemerintah pusat Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan."

Baca Juga: Bikin Kagum! Ternyata Ini Alasan Paul Pogba Singkirkan Botol Heineken pada Konferensi Pers Euro 2020

Berikut poin yang menjadi pendapat Fraksi partai Demokrat terkait Otsus Papua:

1. Pemerintah gagal dalam menjalankan dan mengimplementasikan kebijakan Otonomi khusus di Papua selama 7 tahun terakhir.

2. Sektor-sektor Kementerian gagal dalam menerjemahkan implementasi Undang-Undang Otsus Provinsi Papua.

3. Otonomi khusus Provinsi Papua bukanlah persoalan dana saja.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x