Tenang! Ditjen Pajak Tegaskan Hanya Sembako Premium yang Dikenakan PPN

- 17 Juni 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi sembako.
Ilustrasi sembako. /Pixabay/Pexels



GALAMEDIA - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kebutuhan pokok masyarakat, sempat menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan masyarakat.

Hal itu disebabkan kesimpangsiuran informasi yang bukan berasal dari sumber resmi pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan tak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jenis barang kebutuhan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional.

Hal tersebut merespons rencana pemerintah menghapus sembako sebagai objek PPN yang dikecualikan  di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Bergengsi! BRI Raih Tiga Penghargaan Berbeda dari 5 Kategori Asia Private Banking Award

"Barang sembako yang dijual di pasar tradisional ini tidak akan dikenakan PPN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam media briefing.

Neilmadrin menjelaskan, barang kebutuhan pokok yang akan terkena PPN hanya yang bersifat premium.

Ia mencontohkan, daging segar yang dijual di pasar tradisional, tidak dikenakan pajak. Tetapi daging premium seperti daging wagyu yang harganya jutaan rupiah, bakal dikenakan pajak.

Neilmaldrin menilai aturan PPN yang berlaku saat ini tidak membedakan kemampuan masyarakat untuk membayar.

Baca Juga: Fahri Hamzah Desak KPK Lakukan Klarifikasi Usai Nama dan Harga Dirinya 'Dilecehkan' 2 Kali

Karena itu, kebijakan PPN yang akan dikenakan atas sembako premium pada akhirnya ditunjukkan untuk membantu masyarakat kelas menengah ke bawah.

Jadi, menurut Neilmaldrin, perluasan objek PPN pada dasarnya mempertimbangkan prinsip ability to pay (kemampuan membayar) atas barang/jasa yang dikonsumsi.

“Harus ada pembeda antara kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, dengan kebutuhan pokok yang tergolong premium. Karena penghasilan yang mengonsumsinya berbeda-beda. Jadi untuk keadilan,” pungkas Neilmadrin. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x