GALAMEDIA - Anggota DPR RI, Fadli Zon menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada tiga nelayan Aceh.
Fadli menilai keputusan itu aneh, karena telah menjatuhkan hukuman kepada tiga nelayan yang menyelamatkan nyawa orang lain.
Diketahui, ketiga nelayan tersebut dihukum lima tahun penjara karena telah menyelamatkan warga Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.
Menanggapi hal itu, Fadli merasa sangat heran kenapa tiga nelayan yang menolong warga Rohingya tersebut justru dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Padahal menurut Fadli, dengan menyelamatkan warga Rohingya itu, menandakan ketiga nelayan Aceh tersebut sudah melaksanakan amanat Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Fadli juga mengatakan seharusnya ketiga nelayan Aceh yang menolong warga Rohingya tersebut tak usah dihukum.
Akan tetapi, menurutnya para nelayan itu layak diberi penghargaan karena sudah menjalankan sila ke-2 dari Pancasila.
Baca Juga: Mau Dapatkan Play Station 5 hingga Hadiah Juta Rupiah? Yuk Ikuti Tebak Skor Piala Eropa 2020