Fadli Zon Geram, 3 Nelayan Aceh yang Laksanakan Amanat Pancasila Berakhir dengan Hukuman 5 Tahun Penjara

- 17 Juni 2021, 16:17 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon. /Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Official/

GALAMEDIA - Anggota DPR RI, Fadli Zon menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada tiga nelayan Aceh.

Fadli menilai keputusan itu aneh, karena telah menjatuhkan hukuman kepada tiga nelayan yang menyelamatkan nyawa orang lain.

Diketahui, ketiga nelayan tersebut dihukum lima tahun penjara karena telah menyelamatkan warga Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

Menanggapi hal itu, Fadli merasa sangat heran kenapa tiga nelayan yang menolong warga Rohingya tersebut justru dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Santai Tanggapi Replik Jaksa KPK, Dadang Suganda: Saya Tidak Bersalah, Saya Lihat Ada Kepanikan di JPU

Padahal menurut Fadli, dengan menyelamatkan warga Rohingya itu, menandakan ketiga nelayan Aceh tersebut sudah melaksanakan amanat Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

Fadli juga mengatakan seharusnya ketiga nelayan Aceh yang menolong warga Rohingya tersebut tak usah dihukum.

Akan tetapi, menurutnya para nelayan itu layak diberi penghargaan karena sudah menjalankan sila ke-2 dari Pancasila.

Baca Juga: Mau Dapatkan Play Station 5 hingga Hadiah Juta Rupiah? Yuk Ikuti Tebak Skor Piala Eropa 2020

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x