GALAMEDIA - Dengan terjadinya penambahan kasus Covid-19 dan bed ocuppancy rate (BOR) yang mencapai 89,71 persen di Kota Bandung, Wali Kota Bandung Oded M Danial kembali mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi.
Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung, Christian Julianto menilai pembatasan yang dilakukan seharusnya lebih spesifik untuk membatasi kerumunan, sehingga tidak hanya sekedar membatasi mobilitas yang berdampak negatif pada perekonomian Kota Bandung.
"Jadi apakah virus beraktivitas dibatasi oleh waktu, jika kita hanya membatasi waktu mobilitas tanpa mengubah perilaku usaha, maka masyarakat justru akan memaksimalkan waktu di pagi dan siang hari untuk beraktivitas, yang mana justru dapat menimbulkan kerumunan yang lebih besar," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Kamis, 17 Juni 2021.
Baca Juga: Joe Biden Pertanyakan Keseriusan China Mencari Asal-usul Virus Corona
Selain itu, menurutnya ketika malam hari, dengan penutupan jalan utama atau protokol, malah justru terjadi penumpukan dan kerumunan lain di jalan alternatif.
"Kita harus memikirkan bagaimana mencegah kerumunan, bukan membatasi ekonomi masyarakat," ujar Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung tersebut.
Christian menjelaskan bahwa untuk menghindari kerumunan solusinya bukan dengan membatasi jam operasional, melainkan tempat berkumpulnya massa harus diperhatikan sepanjang waktu.
Seperti operasional toko/mal yang bisa saja tetap berjalan, jika mereka melayani penjualan daring dibantu dengan jasa kurir.
Tentunya, perlu ada pengaturan ketat terhadap pelaku kurir atau ekspedisi guna memastikan keamanan kesehatan mereka.