Kasus Unlawful Killing Belum Juga Diproses, Refly Harun: Ini Kasus Paling Besar dalam Pemerintahan Jokowi

- 17 Juni 2021, 17:34 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kembali menyinggung soal proses unlawful killing.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kembali menyinggung soal proses unlawful killing. /./* Mantra Sukabumi/Tangkapan Layar YouTube.com/ Refly Harun

GALAMEDIA – Kasus unlawful killing (di luar proses hukum) yang telah menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) sampai saat ini masih belum diajukan ke tahap dakwaan.

Berkas kasus tersebut akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Agung. Dua tersangka yang merupakan oknum polisi sampai saat ini belum ditahan.

Pihak kepolisian pun belum mengungkap identitas kedua oknum tersebut.

"Paling lambat hari Jumat, (18/6) akan dilimpahkan kembali ke JPU," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andri Rian, Rabu, 16 Juni 2021.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun lantas memberikan tanggapannya terkait hal ini. Refly menuturkan, pasti sulit mengungkap kasus ini jikalau ada tujuan tersembunyi dari kelompok tertentu.

Baca Juga: Eks Gubernur DKI Jakarta Gabung Partai NasDem, Syahrial Nasution Doakan Moeldoko Agar Selalu Bercermin

"Pasti sulit (mengungkap) kasus ini. Kalau memang ada the hidden agenda," tuturnya dilansir melalui YouTube Refly Harun, Kamis, 17 Juni 2021.

Menurut Refly, masalah ungkap mengungkap kasus ini berada di keinginan pemerintah untuk mengusutnya.

"Karena barangkali masalahnya sudah soal willingness, keinginan. Jadi kalau willingness itu kurang, ya agak susah memang," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x