Manjakan Wajib Pajak, Bappenda Kota Cimahi Luncurkan SI-PASTI

- 17 Juni 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

GALAMEDIA - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi terus berinovasi dalam memudahkan masyarakat membayar pajak, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas menjadi terbatas.

Salah satu inovasi tersebut adalah aplikasi Pajak Akurat Sederhana Terjangkau dan Informatif yang disingkat SI-PASTI. Aplikasi ini bisa digunakan wajib pajak (WP) untuk mutasi atau perbaikan data pajak.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, untuk bisa memanfaatkan aplikasi ini, WP terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan user name dan password di reg-sipasti.cimahikota.go.id.

Baca Juga: PPN Sembako Hanya Untuk Sembako Premium, Teddy Gusnaidi Minta Sri Mulyani Revisi RUU KUP  

"Setelah mengisi form permohonan, kemudian admin Bappenda mengecek berkas permohonan. Apabila sudah lengkap, maka dilanjutkan ke tahap mengisi form pengajuan dari WP mutasi atau pembetulan di sipasti.cimahikota.go.id," ungkapnya, Kamis, 17 Juni 2021.

Apabila pengisian form tersebut belum lengkap, kata Ahmad, maka akan dihubungi oleh admin Bappenda untuk melengkapi berkas permohonan. Kemudian WP mengisi form e-e-SPOP dan e-LSPOP.

"Apabila sudah dirasa lengkap dan benar, maka admin Bappenda akan memvalidasi dan menverifikasi permohonan. Lalu melakukan penetapan di SISMIOP (Sistem Manajemen Infromasi Objek Pajak) dan cetak SPPT," kata dia.

"Apabila SPPT sudah dicetak, maka WP akan dihubungi untuk mengambil SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) di pelayanan Bappenda," beber Ahmad.

Baca Juga: Ulil Abshar Minta Kaum Intelektual Tak Terlibat Politik Dukung Mendukung di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x