Manjakan Wajib Pajak, Bappenda Kota Cimahi Luncurkan SI-PASTI

- 17 Juni 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

Diakuinya, banyak masyarakat yang memanfaatkan SI-PASTI ini. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 ini membuat aktivitas terbatas untuk menghindari paparan virus mematikan tersebut.

"Ngga perlu datang ke kantor Bappenda untuk mengurusnya. Cukup menggunakan aplikasi itu. Kalau sudah selesai baru tinggal ngambil ke kantor (Bappenda)," terangnya.

Tidak hanya itu, layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi juga kini semakin dipermudah.

Pembayaran PBB tidak hanya bisa dilakukan melalui loket pembayaran di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket.

Tapi saat ini bisa dilakukan melalui Gopay lewat fitur Gotagihan yang tersedia di aplikasi Gojek.

Baca Juga: Innalillahi..Wakil Bupati Erwan Setiawan Positif Covid-19

Pembayaran yang dilakukan secara non tunai ini bisa dimanfaatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, untuk menghindari paparan virus yang mematikan tersebut.

Ahmad mengatakan, penggunaaan aplikasi Gojek ini dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemkot Cimahi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

"Iya mulai tahun ini untuk pembayaran PBB selain melalui outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket, bisa juga menggunakan Gopay," katanya.

Baca Juga: Apa Kaitan Sunnah Rasul Malam Jumat dengan Hubungan Intim Suami Istri? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x