Jaksa Pinangki dapat Diskon Hukuman, HNW Bandingkan Kasusnya dengan HRS dan Tiga Nelayan Aceh

- 17 Juni 2021, 20:24 WIB
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

Pertimbangan yang tak kalah penting, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dengan melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan ia divonis 10 tahun penjara.

Pinangki sendiri telah menerima uang suap 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra. Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang total 375.229 dolar AS (Rp 5,25 miliar).

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Baca Juga: Lindungi Pegawai Migran, Pemkab Bandung Teken MoU dengan BP2MI

Menanggapi potongan hukuman tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) lantas membandingkannya dengan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kasus tiga nelayan Aceh Utara yang dihukum lima tahun penjara lantaran menolong warga Rohingya.

Menurutnya sangat kontras perbedaan antara kasus-kasus tersebut. Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada Kamis, 17 Juni 2021.

"Perjuangan Keadilan jg unt HRS, yg tidak menyuap&tidak membuat onar, tapi malah dituntut 6 thn penjara. Perjuangan Keadilan juga unt 3 nelayan Aceh yg bantu selamatkan pengungsi Rohingya,tapi dituntut 3 thn penjara& denda rp 500 jt. Keadilan harusnya segera kembali,dipraktekkan," tulisnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x