Tegas! Anies Baswedan Keluarkan Keputusan Terkait Pembelajaran Tatap Muka

- 17 Juni 2021, 20:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Twitter/@aniesbaswedan/

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan keputusan tegas terkait dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang diperpanjang hingga 28 Juni.

Anies memutuskan zona merah Covid-19 tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Keputusan untuk tidak menggelar PTM di zona merah selama 14 hari, terhitung mulai 15 Juni, tersebut tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Nomor 759 Tahun 2021.

Baca Juga: Jaksa Pinangki dapat Diskon Hukuman, HNW Bandingkan Kasusnya dengan HRS dan Tiga Nelayan Aceh

"Kegiatan belajar-mengajar Sekolah/ Perguruan Tinggi/ Akademi di zona merah dilaksanakan secara daring (online)," begitu petikan lampiran dalam Kepgub tersebut, dikutip kembali dari Antara, Kamis, 17 Juni 2021.

Sementara dalam Kepgub sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta masih memberikan kesempatan pembelajaran tatap muka digelar secara bertahap.

Namun dengan proyek percontohan melalui uji coba terbatas pada satuan pendidikan (sekolah/ madrasah/ akademi) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Rossa Bahas Hubungannya dengan Afgan hingga Mengaku Bajunya Copot Saat Manggung dan Mau Taubat

Itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang dikeluarkan 31 Mei dan mulai berlaku 1 Juni yang lalu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x