Kasus Covid-19 Kian Melejit, Pemkab Sumedang Perketat PPKM

- 18 Juni 2021, 14:48 WIB
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir./Ade Hadeli/Galamedia
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir./Ade Hadeli/Galamedia /

Sementara untuk rumah makan hanya diperbolehkan untuk menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat, sisanya hanya take away.

Untuk pusat perbelanjaan yang hanya boleh buka sampai jam 18.00 WIB, serta maskimal hanya boleh melayani 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Juni 2021: Elsa Bunuh Diri! Al dan Andin Berhasil Menyelamatkannya

Demikian pula, tempat kegiatan ibadah, penggunaan fasilitas umum, kegiatan seni dan sosial budaya juga diberlakukan pengetatan, hanya maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Apa yang kami lakukan ini, sebuah ikhtiar dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kami berharap, masyarakat dapat menaati Perbup ini, serta meneraplan protokol kesehatan dengan baik. Seperti tentunya dengan memakai masker dengan benar, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x