Hapus Satu Hari Libur, Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad

- 18 Juni 2021, 18:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy /Instagram

 


GALAMEDIA - Tingginya kasus virus corona (Covid-19) akhir-akhir ini mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, pemerintah menggeser dua hari libur dan menghapus satu hari libur.

"Pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya," ujar Menko PMK, Muhadjir saat konferensi persnya, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Kian Membludak, WHO Keluarkan Peringatan ke Pemerintah Indonesia! Begini Isinya

Adapun dua hari libur yang digeser yakni hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang sebelumnya jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi libur Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian Maulid Nabi Muhammad juga digeser dari yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021 kini diubah menjadi 20 Oktober 2021.

Adapun pemerintah juga memutuskan menghapus satu cuti Natal dan tahun baru yang sebelumnya dijadwalkan pada 24 Desember 2021.

"Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah COVID-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama," katanya.

Keputusan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x