Bongkar Kasus TWK 75 Pegawai KPK, Komnas HAM Periksa 4 Eks Pejabat KPK: Pihak Luar Sudutkan Pegawai KPK

- 18 Juni 2021, 20:20 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Sementara itu, Jasin menyebut nilai-nilai di KPK tercermin dari suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas. Pun, lanjut dia, KPK memegang asas kolektif kolegial dalam menentukan suatu kebijakan.

"Lingkup yang digali Komnas HAM ini adalah mengenai, katakanlah, nilai-nilai yang sekarang ini digunakan oleh KPK di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," pungkas Jasin.

Komnas HAM sudah memeriksa banyak pihak dari sejumlah instansi terkait aduan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK yang menjadi sarana alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Kamis, 17 Juni, Komnas HAM sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Adapun hal yang didalami terkait dengan pengambilan kebijakan TWK dalam rangka alih status pegawai hingga isu taliban.

Baca Juga: Survei LSI Mega-Prabowo-Airlangga King Maker Pilpres 2024, Waketum Nasdem Sebut Hal itu Biasa Saja

TWK bagi pegawai KPK menjadi polemik di publik karena proses itu menentukan lolos atau tidak lolosnya pegawai menjadi ASN. Sebanyak 1.271 pegawai KPK yang dinilai lolos TWK sudah resmi dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Sementara 24 pegawai tak lolos TWK masih diberikan kesempatan menjadi ASN dengan lebih dulu mengikuti pembinaan. Namun, 51 pegawai KPK dinilai sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK karena disebut mendapat nilai 'merah'.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x