Eks Komisioner KPU Penerima Suap dari Harun Masiku Dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang

- 18 Juni 2021, 21:33 WIB
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) penerima suap dari Harun Masiku dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang.
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) penerima suap dari Harun Masiku dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang. //Antara

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu merupakan terpidana dalam perkara suap dari kader PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama kader PDIP Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta.

Eksekusi terhadap Wahyu dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Putri Gus Dur Sebut Halal-Haram Transaksi Kripto Penting Dibahas, Besok Bakal Diputuskan Kiai dan Ulama

Pada Kamis, 17 Juni 2021, Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane untuk menjalani pidana selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Terpidana Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Ahok Dinilai Layak Jadi Presiden, Abdillah Toha: Sayang Tak Mungkin Terjadi Karena Terjegal Pelindung Korupsi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x