GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara perihal polemik Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jokowi dinilai tak konsisten lantaran pada Oktober 2020 lalu bagi semua pihak yang tidak puas atas UU Cipta Kerja bisa membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun pada 17 Juni 2021, Jokowi meminta MK untuk menolak permohonan uji formil UU Cipta Kerja.
Politisi Partai Demokrat Yan Amarullah Harahap melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap, dirinya menyoroti tindakan Presiden Jokowi tersebut.
Baca Juga: Situs Porno Ternama Mendadak Digugat Puluhan Perempuan ke Pengadilan, Ternyata Ini Penyebabnya
Lantas Yan mengatakan, rakyat kerap dipaksa percaya, akan tetapi kenyataan yang terjadi pun kerap berebeda.
"Rakyat sering ‘dipaksa’ percaya, kenyataannya sering berbeda," ujar Yan dikutip Galamedia dari akun Twitter @YanHarahap pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 pada Kamis, 17 Juni 2021.
Dalam sidang tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai kuasa Presiden Jokowi mengatakan pemerintah membantah UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.