Kota Bogor Berlakukan Ganjil-Genap Nomor Kendaraan, Tak Seusai Langsung 'Dipukul Balik'

- 19 Juni 2021, 12:13 WIB
Ilustrasi - Aturan ganjil-genap di Kota Bogor mulai diberlakukan setiap akhir pekan.
Ilustrasi - Aturan ganjil-genap di Kota Bogor mulai diberlakukan setiap akhir pekan. /ntmcpolri.info/

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor juga menutup pedestrian pada sistem satu arah (SSA) yakni di jalan lingkar Kebun Raya Bogor, meliputi Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Otista Raya, pada akhir pekan, mulai Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 10.00-16.00 WIB.

Menurut Susatyo, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, untuk membatasi mobilitas warga, guna mencegah melonjaknya kasus Covid-19.

Baca Juga: Jokowi 'Plin Plan' Soal Kelanjutan UU Cipta Kerja, Politisi Demokrat: Rakyat Dipaksa Percaya, Kenyataan Beda!

Polresta Bogor Kota sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19, kata dia, siap melakukan langkah-langkah antisipasi, baik dalam skala makro maupun mikro, untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bogor.

Untuk skala makro, Polresta Bogor Kota siap memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, pada pukul 10.00 -16.00 WIB.

Sedangkan, pada skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) tingkat RT dan RW.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x