Petinggi NU DKI Jakarta: Siapapun Bisa Jadi Pengurus Kecuali PKS!

- 19 Juni 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi bendera PKS.
Ilustrasi bendera PKS. /YouTube PKS

GALAMEDIA - Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta mengabarkan bahwa kini SK kepengurusan NU DKI Jakarta baru saja keluar.

Namun, ada hal menarik tersemat dalam pernyataan Taufik Damas yang disampaikan melalui Twitter pribadinya @TaufikDamas Sabtu, 19 Juni 2021 itu.

Taufik menjelaskan ihwal bagaimana seseorang dapat menjadi atau ambil bagian dalam kepengurusan NU.

"SK pengurus NU Jakarta barusa saja dikeluarkan. Ada beberapa orang japri saya, kenapa si 'A' bisa jadi pengurus NU?," kata Taufik.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 19 Juni 2021: Alya Kelabakan, Nana Tak Terpengaruh Rencananya

Ia menjelaskan bahwa NU merupakan wadah bagi semua orang dan golongan bahkan dari partai politik sekalipun.

"Saya jelaskan bahwa NU adalah melting pot. Siapapun bisa jadi pengurus NU, dari partai apapun ada di dalam NU," papar dia.

Namun, dibalik keterbukaan NU untuk memberikan ruang bagi siapa saja, ia justru memberi pengecualian bagi salah satu partai politik di Indonesia yakni Partai keadilan Sejahtera (PKS).

"Kecuali PKS," katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan alasan PKS tidak dapat menjadi bagian NU.

"Gak boleh, karena beda ideologi," tegasnya.

Sekedar informasi, PWNU DKI Jakarta resmi berganti sejak sejak April 2021 dengan terpilihnya KH Samsul Ma’arif telah terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah.

Keputusan tersebut berdasarkan rapat pengurus harian PBNU yang digelar pada 2 sampai 4 April 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Wow! Ilmuwan di Skotlandia Berhasil Menciptakan Vanila dari Botol Plastik Bekas

Keputusan itu diambil setelah sebelumnya Konferwil Ke-XX PWNU DKI Jakarta yang dilangsungkan di Hotel Sultan Jakarta Pusat, tidak membuahkan hasil.

Hal itu dikarenakan masing-masing Calon Ketua PWNU DKI, H Marullah dan Kiai Samsul sama-sama mendapatkan tiga suara dari total enam suara yang diambil dari PCNU se-DKI, selama dua kali putaran pemilihan.

Berdasarkan amanat dari aturan yang termaktub di dalam Tata Tertib Pemilihan Rais Syuriyah dan Ketua PWNU DKI Jakarta dinyatakan bahwa apabila pemilihan kedapatan hasil seri selama dua kali putaran maka putusan akan diserahkan ke PBNU.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x