Jokowi Sukses Lumpuhkan KPK dan Bagi-bagi Jatah BUMN, Ernest Prakasa: Pedes Tapi Bener

- 20 Juni 2021, 14:57 WIB
Presiden Jokowi dan Ernest Prakasa.
Presiden Jokowi dan Ernest Prakasa. /Setpres dan Instagram @ErnestPrakasa/

GALAMEDIA - Baru-baru ini komika sekaligus sutradara film, Ernest Prakasa kembali menyoroti kewenangan Presiden Jokowi.

Melalui akun Twitter @ernestpraksa, dirinya mengomentari pernyataan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas soal kesuksesan pemerintahan Jokowi.

Ernest menanggapi pernyataan Busyro yang menuding pemerintahan Jokowi sukses melumpuhkan KPK serta membagi-bagi jabatan Komisaris BUMN untuk para pendukung rezim.

Ernest membenarkan pernyataan Busyro tersebut.

Baca Juga: Jelang Pernikahan dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Datangi Ustadz Ini untuk Minta Wejangan

"Pedes tapi bener," cuitnya seperti dilansir Galamedia dari akun Twitter @ernestpraksa pada Minggu, 20 Juni 2021.

Sebelumnya, Busyro mengatakan rezim saat ini telah sukses melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, mantan Ketua KPK tersebut menyebut bahwa rezim ini sukses membagi-bagikan jabatan Komisaris BUMN kepada pihak-pihak yang mendukungn.

Pernyataan Busyro tersebut disampaikan dalam diskusi dengan Fisipol UMY bertajuk "Agenda Mendesak Penguatan KPK: Perspektif Hukum, Politik, Pemerintahan dan Demokrasi" yang digelar Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca Juga: Keluarga Atta Halilintar Dikabarkan Terlilit Hutang Ratusan Juta, Anang Hermansyah: Itu Ranah Pribadi Mereka

Menurutnya, pelemahan KPK termasuk dalam success story pemerintahan Jokowi.

"Itu melumpuhkan KPK dengan sempurna. Bisa dikatakan sebagai success story dari Pak Jokowi," ujar Busyro yang dilansir Galamedia dari saluran YouTube Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY.

Ia menuturkan, pelemahan KPK sangat jelas terlihat dalam kisruh yang terjadi perihal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh KPK bersama BKN.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Juni 2021: Andin Maafkan Elsa, Syaratnya Jujur Soal Kematian Roy

Seperti yang telah diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK dan 51 di antaranya dinyatakan akan dipecat serta tak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Sementara itu, 24 orang lainnya dinyatakan masih bisa dibina dan bisa bergabung kembali dengan KPK.

Pemecatan 51 pegawai KPK ini semakin menguatkan dugaan upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Dibawa Pulang Kejagung Lengkap dengan Rompi Tahanan

Tak sedikit yang lantas berpikir TWK yang dianggap menyingkirkan para pegawai berintegritas menguntungkan para koruptor.

Pasalnya, kebanyakan dari pegawai yang tak lulus dan dipecat adalah mereka yang tengah menangani kasus korupsi besar, seperti korupsi ekspor benur dan bansos.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x