PDIP Sepakat dengan Qodari, Ahmad Basarah: Amandemen UUD 1945 Hanya Menambah Satu Ayat

- 20 Juni 2021, 20:48 WIB
Ilustrasi UUD 1945.
Ilustrasi UUD 1945. /Foto: Saintis/

 

GALAMEDIA - PDI Perjuangan (PDIP) sepakat dengan penasihat relawan Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Muhammad Qodari soal wacana mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Namun bedanya, PDIP tak ingin merubah soal masa jabatan Presiden RI menjadi 3 periode.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menjelaskan amandemen dilakukan secara terbatas, yaitu penambahan satu ayat di Pasal 3 UUD 1945 mengenai MPR. Isinya agar MPR diberi wewenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Kalau ada agenda di luar itu, secara tegas PDIP menarik diri dari agenda tersebut,” tegasnya saat jumpa pers survei SMRC, Minggu, 20 Juni 2021.

Baca Juga: Sebut Airlangga Diam Membisu di Masa Covid-19 Meledak, Faisal Basri: Pemerintah Sepertinya Bebal

Penolakan tersebut termasuk untuk gagasan gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.

Ia menyatakan, ide itu jauh dari pandangan dan sikap politik PDIP.

Gagasan PDIP, lanjut dia, adalah amandemen terbatas. Artinya, amandemen tidak melebar ke mana-mana.

“Hanya menambah satu ayat di pasal 3 UUD 1945, yaitu MPR diberikan wewenang untuk menetapkan haluan negara dan haluan pembangunan nasional," tegasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x