GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Letkol Inf (Purn) Ngatiyana didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cimahi, Agus Suprihadi menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK.
Bantuan diserahkan langsung kepada Ridwan Abraham yang meninggal dunia pada, Rabu, 5 Mei 2021, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Penyerahan simbolis tersebut dilaksanakan pada saat apel pagi, Senin, 21 Juni 2021, kegiatan Tasyakur Bini’mah dalam rangka Hari Jadi Kota Cimahi Ke-20.
Bertempat di Plaza Rakyat Pemerintah Kota Cimahi kepada ahli waris tenaga kerja, Ipong Komariah sebesar Rp42 Juta dengan rincian biaya pemakaman sebesar Rp10 Juta, santunan berkala Rp12 Juta serta santunan kematian sebesar Rp20 Juta.
Baca Juga: Hadiah Romantis Meghan Markle Untuk Pangeran Harry saat Peringati Hari Ayah Sedunia
Almarhum merupakan Ketua RW.16 di Kelurahan Cigugur Tengah yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK di Kantor Cabang Cimahi pada Bulan Oktober 2020.
Dalam sambutannya, Ngatiyana mengatakan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh Presiden, Joko Widodo.
Dalam Inpres itu Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah serta pegawai pemerintah non ASN harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Terima kasih atas perhatian BPJAMSOSTEK, penyerahan santunan kepada perangkat RW di Kota Cimahi yang meninggal dunia. Hal ini, merupakan bentuk kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kota Cimahi, harapannya agar semua masyarakat pekerja dapat telindungi secara sepenuhnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” katanya.