HRS Divonis Empat Tahun Penjara, Pegiat Dakwah: Peradilannya Saja Tak Layak, Apalagi Vonis Hukumnya

- 24 Juni 2021, 13:25 WIB
Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor .
Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor . /YouTube PN Jakarta Timur

GALAMEDIA - Eks penerjemah dan penyuluh agama Riyadh, Abdullah Haidir ikut tanggapi vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini.

HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Abdullah menganggap banyak kasus lain yang pantas diadili dibanding dengan kasus swab HRS.

Baca Juga: Benarkan Animasi Nussa Bergaya Taliban, Husin Shihab: Mestinya Budaya Kearifan Lokal yang Dijunjung Tinggi!

Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Gak paham saya, kasus swab saja sampai segininya diadilinya... Banyak sekali kasus lain yg lebih pantas diadili," kata Abdullah dikutip Galamedia dari Twitter @abdullahhaidir1, Kamis, 24 Juni 2021.

Menurutnya, vonis dan peradilan yang diterima HRS tidak layak dilakukan.

"Peradilannya saja sudah tak layak, apalagi vonis hukumnya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x