Sebut HRS Ketiga Kalinya Dihukum Penjara, Muannas Alaidid: Tokoh Agama Tapi Tidak Memberikan Contoh Baik

- 24 Juni 2021, 13:53 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). /Facebook.com/Muannas Alaidid.

GALAMEDIA - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ikut komentari vonis yang dijatuhkan PN Jaktim pada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, sebagai tokoh agama HRS tidak bisa memberikan contoh yang baik pada umatnya.

Selain itu, Muannas juga menyebutkan putusan hakim mengecewakan mengingat HRS pernah menjadi tahanan penjara sebanyak tiga kali.

Tanggapannya itu disampaikan Muannas melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Lama Tak Wara-wiri di Sosial Media, Rupanya Beauty Vlogger Tasya Farasya Terpapar Covid-19

"Mesti mengecewakan putusan kita hormati saja, ini penjara MRS unt ke 3xnya," cuit Muannas dikutip Galamedia dari Twitter @muannas_alaidid, Kamis, 24 Juni 2021.

"Sbg tokoh agama beliau tdk jg memberikan contoh yg baik bg pendukung awamnya terlebih ditengah darurat pandemi," tambahnya.

Dalam cuitannya, Muannas juga meminta hukuman pada HRS harus lebih tinggi karena menurutnya hal itu merupakan hukuman yang tepat.

Baca Juga: Resep Bandrek yang Simpel dan Spesial, Bisa Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Lho!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x