GALAMEDIA - Ketua cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab berikan tanggapan menohok soal vonis yang dijatuhkan PN Jaktim pada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurut Husin, hukuman penjara yang diterima HRS tidak sebanding dengan rekam jejaknya yang pernah dua kali mendekam di penjara.
Husin bahkan mengatakan HRS seharusnya divonis 10 tahun penjara.
Tanggapannya itu disampaikan Husin melalui Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.
"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Husin dikutip Galamedia dari Twitter @HusinShihab, Kamis, 24 Juni 2021.
Lebih lanjut Husin juga menyebutkan alasan HRS harus dihukum 10 tahun penjara karena dia dua kali menjadi residivis.
Selain itu, menurut Husin pendukung HRS juga selalu membuat onar.
"Dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini," tambahnya.