Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Gus Sahal NU Mendadak Beri Pembelaan hingga Singgung Ayat Alquran

- 24 Juni 2021, 14:15 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. Gus Sahal menilai vonis itu terlalu 'lebay'.
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. Gus Sahal menilai vonis itu terlalu 'lebay'. /Hafidz Mubarak A/Antara

GALAMEDIA - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara atas kasus Swab RS Ummi Bogor.

Vonis itu ditimpakan kepada HRS pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan.

Baca Juga: Tenaga Medik Covid-19 di Puskesmas dan Rumah Sakit Kelelahan

Dikatakan bahwa HRS bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Selain itu, HRS juga disebut terbukti menyebarkan berita bohong terkait informasi kesehatannya karena menyebut dirinya sehat padahal reaktif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di antigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19," papar Hakim.

Baca Juga: Innalillahi, Tengah Jalani Perawatan, Istri Sekjen APPSI Jabar Hembusnya Nafas Terakhir di RS Medina Garut

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x